Tugas Pokok Dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang:
-
♦ Perumahan Rakyat.
-
♦ Kawasan Permukiman, dan
-
♦ Urusan Pemerintahan di Bidang Prasarana, Sarana dan Utiltas Umum, serta
-
♦ Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
-
♦ Pengembangan Perumahan;
-
♦ Kawasan Permukiman;
-
♦ Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) permukiman;
-
♦ Peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
-
♦ Pengelolaan izin lokasi;
-
♦ Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum provinsi;
-
♦ Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
-
♦ Fasilitasi penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah daerah provinsi;
-
♦ Fasilitasi redistribusi tanah dan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
-
♦ Penetapan tanah ulayat yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
-
♦ Koordinasi pengelolaan tanah kosong lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
-
♦ Fasilitasi pengelolaan izin membuka tanah;
-
♦ Penatagunaan tanah yang hamparannya lintas daerah kabupaten / kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
-
♦ Pengurusan hak – hak atas tanah pemerintah;
-
♦ Survei, pengukuran dan pemetaan;
-
♦ Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanahan;
-
♦ Koordinasi pengaturan pertanahan di wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau;
-
♦ Koordinasi dan fasilitasi pembangunan Sistem Informasi Pertanahan;
-
♦ Fasilitasi penangan konflik, sengketa dan perkara pertanahan; dan
-
♦ Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang – undangan.