Tugas Pokok Dan Fungsi


TUGAS POKOK

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan di bidang Pertanahan serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. 

FUNGSI

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan kewenangan sebagai berikut :

a. Pengembangan Perumahan;

b. Kawasan Permukiman;

c. Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) permukiman;

d. Peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;

e. Pengelolaan izin lokasi;

f. Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum provinsi;

g. Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

h. Fasilitasi penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah daerah provinsi;

i. Fasilitasi redistribusi tanah dan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

j. Penetapan tanah ulayat yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

k. Koordinasi pengelolaan tanah kosong lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi.

l. Fasilitasi pengelolaan izin membuka tanah;

m. Penatagunaan tanah yang hamparannya lintas daerah kabupaten / kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;

n. Pengurusan hak – hak atas tanah pemerintah;

o. Survei, pengukuran dan pemetaan;

p. Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanahan;

q. Koordinasi pengaturan pertanahan di wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau;

r. Koordinasi dan fasilitasi pembangunan Sistem Informasi Pertanahan;

s. Fasilitasi penangan konflik, sengketa dan perkara pertanahan; dan

t. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundangundangan.

 

 


Share this Post