Tugas Pokok Dan Fungsi


 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang: 
  • ♦ Perumahan Rakyat.
  • ♦ Kawasan Permukiman, dan 
  • ♦ Urusan Pemerintahan di Bidang Prasarana, Sarana dan Utiltas Umum, serta 
  • ♦ Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten menyelenggarakan fungsi dan kewenangan sebagai berikut :
  • ♦ Pengembangan Perumahan;
  • ♦ Kawasan Permukiman;
  • ♦ Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) permukiman;
  • ♦ Peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  • ♦ Pengelolaan izin lokasi;
  • ♦ Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum provinsi;
  • ♦ Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • ♦ Fasilitasi penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah daerah provinsi;
  • ♦ Fasilitasi redistribusi tanah dan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • ♦ Penetapan tanah ulayat yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • ♦ Koordinasi pengelolaan tanah kosong lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • ♦ Fasilitasi pengelolaan izin membuka tanah;
  • ♦ Penatagunaan tanah yang hamparannya lintas daerah kabupaten / kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • ♦ Pengurusan hak – hak atas tanah pemerintah;
  • ♦ Survei, pengukuran dan pemetaan;
  • ♦ Pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pertanahan;
  • ♦ Koordinasi pengaturan pertanahan di wilayah Pesisir, Laut, dan Pulau;
  • ♦ Koordinasi dan fasilitasi pembangunan Sistem Informasi Pertanahan;
  • ♦ Fasilitasi penangan konflik, sengketa dan perkara pertanahan; dan
  • ♦ Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang – undangan.

 

 


Share this Post