KEPALA DINAS
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
-
1) merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkunganDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
-
2) menetapkan rencana kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
-
3) mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
-
4) membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;
-
5) merumuskan penyelenggaraan:
-
a. pengembangan perumahan;
-
b. kawasan permukiman;
-
c. peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
-
d. peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
-
e. pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
-
f. redistribusi tanah dan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente;
-
g. penatagunaan tanah.
-
6) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
-
7) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan
-
8) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.