Kepala Dinas


KEPALA DINAS

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman mempunyai uraian tugas sebagai berikut: 
  1. 1) merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkunganDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  2. 2) menetapkan rencana kerja  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  3. 3) mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  4. 4) membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;
  5. 5) merumuskan penyelenggaraan: 
  • a. pengembangan perumahan;
  • b. kawasan permukiman;
  • c. peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)
  • d. peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  • e. pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
  • f. redistribusi tanah dan ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente;
  • g. penatagunaan tanah. 
  1. 6) menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. 7) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan
  3. 8) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Share this Post