Gambaran Umum

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diklasifikasi Tipe B. Dinas Tipe B untuk mewadahi urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pertanahan dengan beban kerja yang sedang yang terdiri dari atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang.

Susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri atas :

a. Kepala Dinas;

b. Sekretaris, membawahkan :

1. Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan;

2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Kepala Bidang Perumahan, membawahkan :

1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Perumahan;

2. Kepala Seksi Penyediaan dan Pembangunan Perumahan;

3. Kepala Seksi Penatagunaan Perumahan dan Pertanahan.

d. Kepala Bidang Kawasan Permukiman, membawahkan :

1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Kawasan Permukiman;

2. Kepala Seksi Penanganan Kawasan Permukiman;

3. Kepala Seksi Penatagunaan Kawasan Permukiman.

e. Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman, membawahkan :

1. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman;

2. Kepala Seksi PLP dan Air Minum;

3. Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.

g. Jabatan Fungsional.




Share :