Sub Bagian Umum & Kepegawaian


KEPALA BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN 
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3) Membagi tugas kepada bawahan;
4) Membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
5) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
6) Melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah;
7) Melaksanakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
8) Melaksanakan Administrasi Umum, Tata usaha dan KehumasanPerangkat Daerah;
9) Melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada dinas;
10) Melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada dinas;
11) Melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada dinas;
12) Melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang;
13) Melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
14) Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
15) Melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
16) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post