Kepala Bidang Permukiman
KEPALA BIDANG PERMUKIMAN
Kepala Bidang Permukiman mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Kepala Bidang Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Permukiman mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1) Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis dinas;
2) Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
5) Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
a. Penataan Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha;
b. Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha; c. Urusan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman.
6) Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
7) Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
8) Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
9) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.