Kepala Bidang Perumahan
KEPALA BIDANG PERUMAHAN
Kepala Bidang Perumahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Kepala Bidang Perumahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Perumahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1) Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis dinas;
2) Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
5) Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:
a. Pendataan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi;
b. Sosialisasi dan Persiapan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi;
c. Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi;
d. Pendistribusian dan Serah Terima Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi Program Provinsi;dan
e. Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Tingkat Kemampuan Menengah.
6) Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
7) Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
8) Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
9) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.