Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
-
a. Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
-
dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
-
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
-
1) menyusun rencana kerja di lingkungan bidang berdasarkan rencana strategis dinas;
-
2) mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
-
3) memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
-
4) menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
-
5) menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
-
6) menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
-
7) menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
-
8) menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan
-
9) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.