Sekertaris Dinas
SEKRETARIS DINAS
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
-
Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas.
-
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Sekretaris mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja di lingkungan Sekretariat berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
2. Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat;
3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
5. Merencanakan rumusan kebijakan perencanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan program/kegiatan, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman;
6. Menyelenggarakan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah;
7. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah;
8. Menyelenggarakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
9. Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
10. Menyelenggarakan Administrasi Umum Perangkat Daerah;
11. Menyelenggarakan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah;
12. Menyelenggarakan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
13. Menyelenggarakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
14. Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi program dan kegiatan dilingkungan dinas
15. Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif kegiatan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
16. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat;
17. Menyelenggarakan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat; dan
18. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.