Kepala Dinas


KEPALA DINAS

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1). Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman;

2). Menetapkan rencana kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman;

3). Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;

4). Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;

5). Merumuskan penyelenggaraan:

a. Pengembangan Perumahan;

b. Kawasan Permukiman;

c. Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)

d. Peningkatan Pelayanan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

e. Pengelolaan Izin Lokasi;

f. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

g. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan;

h. Fasilitasi penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan;

i. Fasilitasi Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absente;

j. Penetapan Tanah Ulayat;

k. Koordinasi Pengelolaan Tanah Kosong/ terlantar;

l. Fasilitasi Pengelolaan Izin Membuka Tanah;

m. Penatagunaan Tanah;

n. Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Tanah Pemerintah;

o. Survei, Pengukuran dan Pemetaan;

p. Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pertanahan;

q. Koordinasi Pengaturan Pertanahan diwilayah Pesisir, Laut dan Pulau;

r. Koordinasi dan Fasilitasi Pembangunan Sistem Informasi Pertanahan;

s. Fasilitasi Penanganan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan

6). Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;

7). Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan

8). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post