Kepala Dinas


KEPALA DINAS
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1). Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman;
2). Menetapkan rencana kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman;
3). Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
4). Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;
5). Merumuskan penyelenggaraan:
a. Pengembangan Perumahan;
b. Kawasan Permukiman;
c. Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
d. Peningkatan Pelayanan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. Pengelolaan Izin Lokasi;
f. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
g. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan;
h. Fasilitasi penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan;
i. Fasilitasi Redistribusi Tanah dan Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absente;
j. Penetapan Tanah Ulayat;
k. Koordinasi Pengelolaan Tanah Kosong/ terlantar;
l. Fasilitasi Pengelolaan Izin Membuka Tanah;
m. Penatagunaan Tanah;
n. Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah Tanah Pemerintah;
o. Survei, Pengukuran dan Pemetaan;
p. Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pertanahan;
q. Koordinasi Pengaturan Pertanahan diwilayah Pesisir, Laut dan Pulau;
r. Koordinasi dan Fasilitasi Pembangunan Sistem Informasi Pertanahan;
s. Fasilitasi Penanganan Konflik, Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
6). Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
7). Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan
8). Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this Post