Kepala Dinas
a. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melalui koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan pada bidang perumahan, bidang kawasan permukiman, serta bidang infrastruktur permukiman.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1) merumuskan rencana operasional Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimanberdasarkan rencana strategis dinas perumahan dan kawasan permukiman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
3) Membina bawahan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
4) Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
5) Merumuskan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan dinas;
6) Merumuskan penyelenggaraan koordinasi kegiatan dinas dengan unit kerja terkait;
7) Merumuskan pelaksanaan pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dinas;
8) Merumuskan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
9) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
10) Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas perumahan dan kawasan permukiman; dan
11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.