Kepala Seksi PLP dan Air Minum


Kepala Seksi PLP dan Air Minum

a.      Kepala Seksi PLP dan Air Minum mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman  dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi PLP dan air minum.

b.      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi PLP dan Air Minum mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1)     Merencanakan kegiatan Seksi PLP dan Air Minum berdasarkan rencana operasional Bidang Infrastruktur Permukiman sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2)     Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi PLP dan Air Minum;

3)     Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi PLP dan Air Minum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4)     Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi PLP dan Air Minum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5)     Melaksanakan pemutakhiran data air minum dan penyehatan lingkungan;

6)     Menyusun bahan rumusan kebijakan teknis kerja sama dan kemitraan dengan swasta, dan lembaga lainnya dalam bidangair minum dan penyehatan lingkungan pada kawasan tertentu, dan kawasan strategis tertentu dan lintas kabupaten/kota ;

7)     Melaksanakan pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan;

8)     Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan;

9)     Melaksanakan fasilitasi sarana dan prasarana air minum, dan penyehatan lingkungan untuk daerah bencana dan rawan air skala provinsi;

10)  Melaksanakan supervisi kegiatan pembangunan penyediaan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan di kawasan tertentu dan kawasan strategis tertentu lintas kabupaten/kota

11)  Melaksanakan penyelenggaraanbantuan teknis untuk kabupaten/kota;

12)  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi PLP dan Air Minum dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;

13)  Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi PLP dan Air Minum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan

14)  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d