Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis InfrastrukturPermukiman
Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis InfrastrukturPermukiman
a. Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi, serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman berdasarkan rencana operasional Bidang Perumahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan pengolahan data perencanaan teknisbidang infrastruktur permukiman dan bangunan gedung;
6) Menyiapkan bahan rumusan implementasi kebijakan teknis;
7) Menyiapkan bahan untuk keperluan perencanaan teknis dan pengendalian bidang infrastruktur permukiman;
8) Melaksanakan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pengawasan teknis infrastruktur permukiman dan penataan bangunan gedung;
9) Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis perencanaan dan pengendalian infrastruktur permukiman dan penataan bangunan gedung;
10) Melaksanakan bantuan teknis perencanaan dan pengawasan untuk kabupaten/kota;
11) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
12) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
13) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.