Kepala Bidang Pertanahan


KEPALA BIDANG PERTANAHAN
Kepala Bidang Pertanahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
 

a. Kepala Bidang Pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Pertanahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis dinas;

2) Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;

3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;

4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;

5) Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a. Pemberian Izin Lokasi Dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota;

b. Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan

Umum di Wilayah Provinsi;

c. Koordinasi Pengadaan Tanah di Wilayah Provinsi;

d. Percepatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PPSN);

e. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dalam Daerah Kabupaten/Kota;

f. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

g. Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota;

h. Penetapan Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota;

i. Penetapan Tanah Ulayat yang Lokasinya dalam Daerah Kabupaten/Kota;

j. Penyelesaian Masalah Tanah Kosong;

Perencanaan Penggunaan Tanah yang Hamparannya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

l. Koordinasi Perencanaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Pasca Reklamasi;

m. Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kosong;

n. Rekomendasi Teknis Membuka Tanah;

o. Penggunaan Tanah yang Hamparannya dalam satu Daerah Kabupaten/Kota;

p. Koordinasi Perencanaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Pasca Reklamasi;

q. Fasilitasi, Inventarisasi dan Pengurusan Hak Atas Tanah Aset Pemerintah;

r. Fasilitasi, Inventarisasi dan Pengurusan Hak atas Tanah Milik Masyarakat Miskin;

s. Hasil koordinasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Tanah Instansi Pemerintah, Svvasta, dan Masyarakat;

t. Hasil koordinasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Tanah Instansi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Gampong;

u. Pembinaan dan Kerja Sama Kelembagaan Pertanahan Kabupaten;

v. Peningkatan Kapasitas dan Pembinaan SDM Pertanahan;

w. Koordinasi dan Sinkronisasi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau Kecil, Sempadan Pantai, Wilayah Perbatasan dan Pulau Terpencil;

x. Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pertanahan (SIMTANAH); dan

y. Fasilitasi Penyelesaian Konflik-Konflik Pertanahan

6) Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;

7) Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;

8) Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang; dan

9) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post