Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman
Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman
a. Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Pengawasan Teknis Infrastruktur Permukiman, Seksi PLP dan Air Minum, serta Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1) Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Infrastruktur Permukiman berdasarkan program kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Infrastruktur Permukiman sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
3) Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Infrastruktur Permukiman sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
4) Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Infrastruktur Permukiman secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
5) merencanakan bahan rumusan kebijakan teknis operasional bidang penyehatan lingkungan dan air minum, penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
6) merencanakan penyelenggaraan pembinaan, pengelolaan, penyehatan lingkungan dan air minum, penataan bangunan dan pengembangan permukiman;
7) merencanakan pelaksanaan pengendalian teknis program pengelolaan, pengembangan pemukiman, penyehatan lingkungan, air bersih dan penataan bangunan;
8) merencanakan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengendalian teknis programpengembangan pemukiman, penyehatan lingkungan, air bersih, dan penataan bangunan;
9) merencanakan pelaksanaan pemetaan pengembangan permukiman, penyehatan lingkungan, air bersih, dan penataan bangunan;
10) merencanakan penyelenggaraan bantuan teknis untuk Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan instansi vertikal;
11) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Infrastruktur Permukiman dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
12) Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Infrastruktur Permukiman sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
13) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis.