Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan
a. Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1) Merencanakan kegiatan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan berdasarkan rencana operasional Bidang Infrastruktur Permukimansebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Melaksanakan pemutakhiran data tata bangunan dan lingkungan;
6) Menyusun bahan rumusan kebijakan teknis dan strategi penataan tata bangunan dan lingkungan;
7) Melaksanakan pengawasan dan penertiban pelestarian bangun dan gedung yang dilindungi dan dilestarikan;
8) Melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan serta rumah Negara;
9) Menyiapkan bahan model bangunan gedung;
10) melaksanakan penyelenggaraan bantuan teknis untuk Perangkat Daerah provinsi, kabupaten/kota dan instansi vertikal;
11) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
12) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
13) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan, baik lisan maupun tertulis.