Sub Bagian Umum & Kepegawaian
Tugas Pokok Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas.
Tugas Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian
A. | Menyusun rencana kerja sub – bagian; |
B. | Melaksanakan administrasi ketatausahaan Dinas; |
C. | Melaksanakan urusan rumah tangga Dinas; |
D. | Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaankepustakaan; |
E. | Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang Dinas; |
F. | Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset Dinas; |
G. | Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya; |
H. | Melaksanakan fungsi kehumasan; |
I. | Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup dinas; |
J. | Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya. |
Share :