Profil PPID
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasipublik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikanlandasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secaracepat, tepatwaktu biaya ringan dan secara sederhana.
Pada hakekatnya, pelayanan informasi publik adalah pemberian layanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/propisional dan cara sederhana, pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas. Kewajiban Badan Publik untuk memenuhi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten beralamat : Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Serang-Banten ; Telp/Fax.: (0254) 267005 Fax. 267006; E-mail : perkim.bantenprov@gmail.com