Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK

Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanahan serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

FUNGSI

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2016 pada ayat (1) menyelenggarakan Fungsi dan Kewenangan :

a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi;

b. Melaksanakan Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provins

c. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha; 

d. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) permukiman;

e. Melaksanakan sertifikasi dan registrasi  bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah;

f. Pemberian rekomendasi izin lokasi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

g. Penetapan  lokasi  pengadaan  tanah  untuk  kepentingan  umum Provinsi;

h. Penyelesaian  sengketa  tanah  garapan  lintas Daerah Kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

i. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;

j. Penetapan subyek dan obyek Redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah  absentee  lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

k. Penetapan tanah Ulayat yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

l. Penyelesaian  Masalah  tanah  kosong  lintas  Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

m. Pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;

n. Perencanaan penggunaan  tanah yang hamparannya lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; dan

o. Pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur  terkait dengan tugas dan fungsinya.


Share :