Tugas Pokok Dan Fungsi
TUGAS POKOK
Membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertanahan serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
FUNGSI
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2016 pada ayat (1) menyelenggarakan Fungsi dan Kewenangan :
a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi;
b. Melaksanakan Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provins
c. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha;
d. Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) permukiman;
e. Melaksanakan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah;
f. Pemberian rekomendasi izin lokasi lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
g. Penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum Provinsi;
h. Penyelesaian sengketa tanah garapan lintas Daerah Kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
i. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
j. Penetapan subyek dan obyek Redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
k. Penetapan tanah Ulayat yang Lokasinya Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
l. Penyelesaian Masalah tanah kosong lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
m. Pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi;
n. Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi; dan
o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.